koperasi adalah suatu badan yang beranggotakan orang seorang atau badan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip koperasi serta berideologi pancasila....
koperasi adalah suatu badan yang paling cocok jika dikembangkan di Indonesia...
karena menurut Moh.Hatta..sebagai bapak koperasi bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bersifat sosial...
dimana bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya....
prinsip koperasi adalah sebagai berikut..
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoprasian
7.kerjasama antar koperasi
dari prinsip di atas dapat ditelaah bahwa...
bersifat sukarela jadi tidak ada paksaan jadi sesuai dengan amalan sila kedua manusia yang beradab..dan terbuka menjadikan ia sebagai koperasi yang transparan dengan ilmu akuntansi...agar terjadi kontrol juga dari anggotanya...
demokratis adalah suatu pengelolaan yang memberikan pembelajaran terus menerus tentang bagaimana keputusan itu dibentuk berdasarkan kepentingan bersama bukan suatu individu itu sendiri....
sisa hasil usaha adalah keuntungan dari koperasi namun kata keuntungan masih mengandung suatu arti yang jelas sangat liberalis....
sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota secara adil dimana sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi tersebut yang tanpa disadari membentuk pola pikir loyalitas tinggi yang mumpuni terhadap perusahaan...
jasa anggota maksudnya adalah suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh anggota sesuai dengan kewajibannya..contoh:koperasi simpan pinjam...semakin banyak ia meminjam maka akan semakin besar poin SHU nya...koperasi konsumen..maka semakin banyak ia berbelanja poinnya semakin banyak....
dan penanaman modal juga tergantung dari koperasi itu sendiri.. terbatas dari modal yang ditanamkan artinya ,,,adalah pembagian usaha disesuaikan dengan saham terhadap koperasi tersebut...tidak ada saham preferen atau yang diutamakan...
kemandirian artinya bersifat mandiri...karena dengan mandiri tidak ada campur tangan dari pihak lain untuk yang dapat menjatuhkan koperasi kecuali dari dalam koperasi...yaitu para pemodal itu sendiri...
koperasi mendidik manusia terutama anggota agar bisa menjadi mandiri dan selalu terjadi pembelajaran terhadap ekonomi pancasila dari pengelolaan koperasi...
kerjasama antar koperasi akan memantapkan modal untuk selalu menjadikan ia koperasi yang sujati koperasi yang kuat koperasi yang mampu menjadikan ia sebagai pembangun bangsa...
sumber wikipedia...
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 30 April 2009
Selasa, 29 April 2008
Reklasifikasi pada SHU....
SHU pada koperasi bukanlah laba sebenar-benarnya....
karena koperasi bukanlah suatu badan yang mencari keuntungan secara murni...
lebih cenderung merupakan laba ditahan...dan SHU lebih cenderung kena pajak pada saat pengambilan prive...
saya khawatir jika koperasi menjadi wadah liberalisasi....
karena koperasi adalah pancasila sejati..itu tentunya...
karena koperasi bukanlah suatu badan yang mencari keuntungan secara murni...
lebih cenderung merupakan laba ditahan...dan SHU lebih cenderung kena pajak pada saat pengambilan prive...
saya khawatir jika koperasi menjadi wadah liberalisasi....
karena koperasi adalah pancasila sejati..itu tentunya...
Label:
akuntansi,
Koperasi,
liberalisasi,
pancasila,
SHU
Jumat, 11 Januari 2008
Koperasi dari sudut Akuntansi..
Ada kerancuan dalam bentuk akuntansi di koperasi dan dengan akuntansi yang berterima umum..
Salah satunya adalah dalam SHU yang dianggap sebagai keuntungan koperasi..
menurut link yang ada...http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
pembagian dari sisa hasil usaha
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.
jika diselaraskan dengan akuntansi yang ada...maka cadangan adalah laba ditahan..
untuk dana pengurus dan pengawas adalah serta kesejahteraan dan karyawan koperasi....gaji..
untuk anggota menurut perbandingan jasanya...bisa dikatakan prive karena modal adalah dari anggota...
Jadi disinilah kelebihan koperasi,..memang sih modal dari pinjaman atau hibah..
namun modal juga berasal dari iuran yang disetorkan...
ada kontrol dari anggotanya itu ssendiri...
Salah satunya adalah dalam SHU yang dianggap sebagai keuntungan koperasi..
menurut link yang ada...http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
pembagian dari sisa hasil usaha
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
g. untuk dana Sosial.
jika diselaraskan dengan akuntansi yang ada...maka cadangan adalah laba ditahan..
untuk dana pengurus dan pengawas adalah serta kesejahteraan dan karyawan koperasi....gaji..
untuk anggota menurut perbandingan jasanya...bisa dikatakan prive karena modal adalah dari anggota...
Jadi disinilah kelebihan koperasi,..memang sih modal dari pinjaman atau hibah..
namun modal juga berasal dari iuran yang disetorkan...
ada kontrol dari anggotanya itu ssendiri...
Langganan:
Postingan (Atom)
