Kamis, 30 April 2009

Koperasi sebagai tatanan ekonomi baru..penjelasan tentang prinsip koperasi

koperasi adalah suatu badan yang beranggotakan orang seorang atau badan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip koperasi serta berideologi pancasila....

koperasi adalah suatu badan yang paling cocok jika dikembangkan di Indonesia...
karena menurut Moh.Hatta..sebagai bapak koperasi bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bersifat sosial...

dimana bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya....

prinsip koperasi adalah sebagai berikut..
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoprasian
7.kerjasama antar koperasi
dari prinsip di atas dapat ditelaah bahwa...
bersifat sukarela jadi tidak ada paksaan jadi sesuai dengan amalan sila kedua manusia yang beradab..dan terbuka menjadikan ia sebagai koperasi yang transparan dengan ilmu akuntansi...agar terjadi kontrol juga dari anggotanya...

demokratis adalah suatu pengelolaan yang memberikan pembelajaran terus menerus tentang bagaimana keputusan itu dibentuk berdasarkan kepentingan bersama bukan suatu individu itu sendiri....

sisa hasil usaha adalah keuntungan dari koperasi namun kata keuntungan masih mengandung suatu arti yang jelas sangat liberalis....
sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota secara adil dimana sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi tersebut yang tanpa disadari membentuk pola pikir loyalitas tinggi yang mumpuni terhadap perusahaan...
jasa anggota maksudnya adalah suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh anggota sesuai dengan kewajibannya..contoh:koperasi simpan pinjam...semakin banyak ia meminjam maka akan semakin besar poin SHU nya...koperasi konsumen..maka semakin banyak ia berbelanja poinnya semakin banyak....

dan penanaman modal juga tergantung dari koperasi itu sendiri.. terbatas dari modal yang ditanamkan artinya ,,,adalah pembagian usaha disesuaikan dengan saham terhadap koperasi tersebut...tidak ada saham preferen atau yang diutamakan...

kemandirian artinya bersifat mandiri...karena dengan mandiri tidak ada campur tangan dari pihak lain untuk yang dapat menjatuhkan koperasi kecuali dari dalam koperasi...yaitu para pemodal itu sendiri...

koperasi mendidik manusia terutama anggota agar bisa menjadi mandiri dan selalu terjadi pembelajaran terhadap ekonomi pancasila dari pengelolaan koperasi...

kerjasama antar koperasi akan memantapkan modal untuk selalu menjadikan ia koperasi yang sujati koperasi yang kuat koperasi yang mampu menjadikan ia sebagai pembangun bangsa...

sumber wikipedia...

Tidak ada komentar: